Jual Beli Yang Terlarang
Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Perdagangan maupun kegiatan yg berhubungan dgn jual beli yang lain misalnya memproduksi suatu barang keinginan umat manusia, menerima layanan serta sebagainya tidaklah sebuah perbuatan yg dihalangi oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Alloh Subhanahu wa Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya semasa tidak melalaikan dari perkara yg lebih penting serta bermanfaat. Seolah-olah melalaikannya dari ibadah yg wajib ataupun membuat madharat terhadap kewajiban yang lain. Lalu pula semasa segala sesuatu yg di perjual-belikan itu tidaklah sesuatu yg bertentangan atau dihalangi oleh Syariat Islam.
Jual Beli Ketika Panggilan Adzan
Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 ,Jual beli tidak sah dilakukan apabila telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum’at. Yaitu sehabis terdengar panggilan adzan yg kedua, berdasarkan Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yg maksudnya: “Hai orang-orang yg beriman, apabila diseru tuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingatkan Alloh serta tinggalkanlah jual beli. Yg demikian itu alangkah baiknya bagimu bila kamu mengetahui.” (QS: Al Jumu’ah: 9).
Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang jual beli supaya tidak menjadikannya sebagai kesibukan yg menghalanginya untuk melakukan Shalat Jum’at. Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengkhususkan melarang jual beli karena ini ialah perkara paling penting yg (sering) membuat kesibukan seseorang. Pantangan ini menunjukan arti pengharaman lalu tidak sahnya jual beli. Lalu Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengatakan “yg demikian itu”, yaitu “perkara meninggalkan jual beli serta menghadiri Shalat Jum’at adalah alangkah baiknya bagimu, jika kamu mengetahui akan maslahatnya”. Maka, melancarkan kesibukan dgn perkara selain jual beli hingga mengabaikan shalat Jum’at ialah juga perkara yg diharamkan.
Demikian pun shalat fardhu yang lain, tidak bisa disibukkan dgn aktivitas jual beli maupun yg yang lain sehabis ada panggilan tuk menghadirinya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yg artinya: “Bertasbih kepada Alloh di masjid-masjid yang telah diperintahkan tuk dimuliakan serta disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi serta waktu petang. laki-laki yg tidak dilalaikan oleh perniagaan serta tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Alloh, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yg (di hari itu) hati serta penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Alloh memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang sebaiknya dari apa yg telah mereka kerjakan, serta supaya Alloh meningkatkan karunia-Nya kepada mereka. Lalu Alloh memberi rezki kepada siapa yg dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS: An-Nur: 36-38).
Jual Beli Untuk Kejahatan
Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Demikian juga Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang kita menjual sesuatu yg dapat membantu terwujudnya kemaksiatan serta dipergunakan kepada yg diharamkan Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Karena itu, tidak boleh menjual sirup yg dibuat untuk membuat khamer karena hal tersebut akan mendukung terwujudnya permusuhan. Hal ini berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yg maksudnya: “Janganlah kalian tolong-menolong di dalam perbuatuan dosa serta permusuhan” (AL Maidah: 2)
Demikian pula tidak boleh memasarkan persenjataan serta peralatan perang yang lain di waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supaya tidak jadi penyebab hadirnya pembunuhan. Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya telah melarang dari yang demikian.
Ibnul Qoyim berkata “Sudah jelas dari dalil-dalil syara’ bahwa maksud dari akad jual beli akan menentukan sah ataupun rusaknya akad itu. Maka persenjataan yg dijual seseorang akan bernilai haram ataupun batil manakala diketahui maksud pembeliaan itu ialah tuk membunuh seorang Muslim. Hal ini karena hal tesebut bertanda telah mendukung terwujudnya dosa serta permusuhan. Apabila menjualnya kepada orang yg diketahui bahwa dia adalah Mujahid fi sabilillah maka ini ialah ketaТatan serta qurbah. Demikian pula bagi yg menjualnya tuk memerangi kaum muslimin ataupun menentukan jalan perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong tuk kemaksiatan.”
Menjual Budak Muslim kepada Non Muslim
Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 ,Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang memasarkan hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika dia tidak membebaskannya. Hal ini karena hal itu akan menjadikan budak itu hina serta rendah di hadapan orang kafir. Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, yg artinya: “Alloh sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir tuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS: An-Nisa': 141).
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yg artinya: “Islam itu tinggi serta tidak akan pernah ditinggikan atasnya” (shahih dalam Al Irwa': 1268, Shahih Al Jami': 2778)
Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya
Diharamkan memasarkan barang di atas penjualan saudaranya, seperti seseorang berkata kepada orang yg hendak memilih barang seharga sepuluh, Aku akan memberimu barang yg seperti itu dgn harga sembila.. Ataupun perkataan Aku akan memberimu alangkah baiknya dari itu dgn harga yg alangkah baiknya pula. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yg artinya: “Tidaklah segenap diatara kalian diperkenankan tuk menjual (barang) atas (penjualan) sebagian yang lain.” (Mutafaq alaihi).
Juga sabdanya, yang maksudnya: “Tidaklah seorang menjual di atas jualan saudaranya” (Mutfaq Сalaih)Demikian juga diharamkan memilih barang di atas pembelian saudaranya. Seperti mengatakan terhadap orang yg menjual dgn harga sembilan: Saya beli dgn harga sepuluh. Pada zaman ini begitu banyak contoh-contoh muamalah yg diharamkan seperti ini terjadi di pasar-pasar kaum muslimin. Maka wajib bagi kita tuk menjauhinya dan melarang manusia dari pebuatan seperti itu serta mengingkari segenap pelakunya.
Samsaran
Termasuk jual beli yg diharamkan adalah jual belinya orang yg bertindak sebagai samsaran, (yaitu seorang penduduk kota menghadang orang yang datang dari lingkungan lain (luar kota), kemudian orang itu meminta kepadanya tuk jadi perantara dalam jual belinya, begitupun sebaliknya). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, yg artinya: “Tidak boleh seorang yg hadir (tinggal di kota) menjualkan barang terhadap orang yg baadi (orang kampung lain yg datang ke kota)”.
Ibnu Abbas Radhiallahu anhu berkata: Tidak boleh menjadi Samsar baginya (yaitu penunjuk jalan yang jadi perantara penjual dan pemberi). Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang maksudnya: “Biarkanlah manusia berupaya sebagian mereka terhadap sebagian yang lain tuk mendapatkan rizki Alloh” (HR: Shahih Tirmidzi, 977, Shahih Al Jami’ 8603)
Begitu pula tidak boleh bagi orang yg mukim tuk tuk membelikan barang bagi seorang pendatang. Seperti seorang penduduk kota (mukim) pergi menemui penduduk kampung (pendatang) dan berkata Saya akan membelikan barang untukmu atau menjualkan. Kecuali bila pendatang itu meminta kepada penduduk kota (yang mukim) tuk membelikan ataupun menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang.
Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Perdagangan maupun kegiatan yg berhubungan dgn jual beli yang lain misalnya memproduksi suatu barang keinginan umat manusia, menerima layanan serta sebagainya tidaklah sebuah perbuatan yg dihalangi oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Alloh Subhanahu wa Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya semasa tidak melalaikan dari perkara yg lebih penting serta bermanfaat. Seolah-olah melalaikannya dari ibadah yg wajib ataupun membuat madharat terhadap kewajiban yang lain. Lalu pula semasa segala sesuatu yg di perjual-belikan itu tidaklah sesuatu yg bertentangan atau dihalangi oleh Syariat Islam.
Jual Beli Ketika Panggilan Adzan
Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 ,Jual beli tidak sah dilakukan apabila telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum’at. Yaitu sehabis terdengar panggilan adzan yg kedua, berdasarkan Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yg maksudnya: “Hai orang-orang yg beriman, apabila diseru tuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingatkan Alloh serta tinggalkanlah jual beli. Yg demikian itu alangkah baiknya bagimu bila kamu mengetahui.” (QS: Al Jumu’ah: 9).
Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang jual beli supaya tidak menjadikannya sebagai kesibukan yg menghalanginya untuk melakukan Shalat Jum’at. Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengkhususkan melarang jual beli karena ini ialah perkara paling penting yg (sering) membuat kesibukan seseorang. Pantangan ini menunjukan arti pengharaman lalu tidak sahnya jual beli. Lalu Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengatakan “yg demikian itu”, yaitu “perkara meninggalkan jual beli serta menghadiri Shalat Jum’at adalah alangkah baiknya bagimu, jika kamu mengetahui akan maslahatnya”. Maka, melancarkan kesibukan dgn perkara selain jual beli hingga mengabaikan shalat Jum’at ialah juga perkara yg diharamkan.
Demikian pun shalat fardhu yang lain, tidak bisa disibukkan dgn aktivitas jual beli maupun yg yang lain sehabis ada panggilan tuk menghadirinya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yg artinya: “Bertasbih kepada Alloh di masjid-masjid yang telah diperintahkan tuk dimuliakan serta disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi serta waktu petang. laki-laki yg tidak dilalaikan oleh perniagaan serta tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Alloh, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yg (di hari itu) hati serta penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Alloh memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang sebaiknya dari apa yg telah mereka kerjakan, serta supaya Alloh meningkatkan karunia-Nya kepada mereka. Lalu Alloh memberi rezki kepada siapa yg dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS: An-Nur: 36-38).
Jual Beli Untuk Kejahatan
Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Demikian juga Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang kita menjual sesuatu yg dapat membantu terwujudnya kemaksiatan serta dipergunakan kepada yg diharamkan Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Karena itu, tidak boleh menjual sirup yg dibuat untuk membuat khamer karena hal tersebut akan mendukung terwujudnya permusuhan. Hal ini berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yg maksudnya: “Janganlah kalian tolong-menolong di dalam perbuatuan dosa serta permusuhan” (AL Maidah: 2)
Demikian pula tidak boleh memasarkan persenjataan serta peralatan perang yang lain di waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supaya tidak jadi penyebab hadirnya pembunuhan. Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya telah melarang dari yang demikian.
Ibnul Qoyim berkata “Sudah jelas dari dalil-dalil syara’ bahwa maksud dari akad jual beli akan menentukan sah ataupun rusaknya akad itu. Maka persenjataan yg dijual seseorang akan bernilai haram ataupun batil manakala diketahui maksud pembeliaan itu ialah tuk membunuh seorang Muslim. Hal ini karena hal tesebut bertanda telah mendukung terwujudnya dosa serta permusuhan. Apabila menjualnya kepada orang yg diketahui bahwa dia adalah Mujahid fi sabilillah maka ini ialah ketaТatan serta qurbah. Demikian pula bagi yg menjualnya tuk memerangi kaum muslimin ataupun menentukan jalan perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong tuk kemaksiatan.”
Menjual Budak Muslim kepada Non Muslim
Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 ,Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang memasarkan hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika dia tidak membebaskannya. Hal ini karena hal itu akan menjadikan budak itu hina serta rendah di hadapan orang kafir. Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, yg artinya: “Alloh sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir tuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS: An-Nisa': 141).
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yg artinya: “Islam itu tinggi serta tidak akan pernah ditinggikan atasnya” (shahih dalam Al Irwa': 1268, Shahih Al Jami': 2778)
Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya
Diharamkan memasarkan barang di atas penjualan saudaranya, seperti seseorang berkata kepada orang yg hendak memilih barang seharga sepuluh, Aku akan memberimu barang yg seperti itu dgn harga sembila.. Ataupun perkataan Aku akan memberimu alangkah baiknya dari itu dgn harga yg alangkah baiknya pula. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yg artinya: “Tidaklah segenap diatara kalian diperkenankan tuk menjual (barang) atas (penjualan) sebagian yang lain.” (Mutafaq alaihi).
Juga sabdanya, yang maksudnya: “Tidaklah seorang menjual di atas jualan saudaranya” (Mutfaq Сalaih)Demikian juga diharamkan memilih barang di atas pembelian saudaranya. Seperti mengatakan terhadap orang yg menjual dgn harga sembilan: Saya beli dgn harga sepuluh. Pada zaman ini begitu banyak contoh-contoh muamalah yg diharamkan seperti ini terjadi di pasar-pasar kaum muslimin. Maka wajib bagi kita tuk menjauhinya dan melarang manusia dari pebuatan seperti itu serta mengingkari segenap pelakunya.
Samsaran
Termasuk jual beli yg diharamkan adalah jual belinya orang yg bertindak sebagai samsaran, (yaitu seorang penduduk kota menghadang orang yang datang dari lingkungan lain (luar kota), kemudian orang itu meminta kepadanya tuk jadi perantara dalam jual belinya, begitupun sebaliknya). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, yg artinya: “Tidak boleh seorang yg hadir (tinggal di kota) menjualkan barang terhadap orang yg baadi (orang kampung lain yg datang ke kota)”.
Ibnu Abbas Radhiallahu anhu berkata: Tidak boleh menjadi Samsar baginya (yaitu penunjuk jalan yang jadi perantara penjual dan pemberi). Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang maksudnya: “Biarkanlah manusia berupaya sebagian mereka terhadap sebagian yang lain tuk mendapatkan rizki Alloh” (HR: Shahih Tirmidzi, 977, Shahih Al Jami’ 8603)
Begitu pula tidak boleh bagi orang yg mukim tuk tuk membelikan barang bagi seorang pendatang. Seperti seorang penduduk kota (mukim) pergi menemui penduduk kampung (pendatang) dan berkata Saya akan membelikan barang untukmu atau menjualkan. Kecuali bila pendatang itu meminta kepada penduduk kota (yang mukim) tuk membelikan ataupun menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang.