Memakan Daging Katak dan Ular
Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 , – Bolehkah makan daging Katak? Ataupun menyantap daging Ular? Walaupun barang kali terasa lezat dilidah, jangan lantas menyantapnya. Teliti dulu, boleh maupun tidak dikonsumsi!. Dalam Islam, ada binatang yg diperintahkan serta diharamkan dibunuh. Lalu perintah itu berkaitan dengan kebolehan menyantap dagingnya.
Yang Dilarang dan Diperintahkan Dibunuh
Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Ada segenap jenis binatang yg diharamkan di dalam Islam untuk dibunuh, misalnya semut, lebah, burung Pelatuk (Hud-Hud), burung Shurad dan Katak. Sebagaimana di dalam hadits dari Ibnu Abbas beliau berkata, yg artinya: “Sebenarnya Nabi melarang membunuh empat hewan yaitu semut, lebah, burung Hud-Hud serta burung Shurad“ (HR: Ahmad dengan sanad yang shahih)
Dan Dari Abdurrahman bin Utsman bahwasanya seorang tabib berdiskusi kepada Nabi mengenai katak yg dijadikan obat, lalu beliau melarang membunuhnya. (HR: Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)
Demikian juga ada beberapa hewan yang diperintahkan dibunuh
Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 ,Demikian juga ada sedikit hewan yg diperintahkan dibunuh seperti Tikus, Ular, Kala jengking, Srigala, Rajawali, Gagak dan Cicak, selayak ada di dalam hadits, yg artinya: “Dari A’isyah beliau berkata, Rasululloh bersabda; Lima dari binatang keseluruhan jelek serta merusak dibunuh di luar tanah haram (tanah suci) serta di tanah suci, yaitu Gagak, Rajawali ,Kalajengking, Tikus, dan Srigala” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Sebenarnya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yg maksudnya: “Lima binatang jelek serta merusak, bisa dibunuh diluar tanah haram (tanah suci) serta di tanah suci, yaitu Ular, Gagak yg ada warna putih di perut atau punggung, Tikus, Srigala, dan Rajawali” (HR: Muslim)
Dari Ummu Syariek bahwa Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membunuh Cicak. (HR: Al-Bukhari)
Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Dari A’isyah beliau berkata: “Sesungguhnya Rasululloh menceritakan kepada kami bahwa Nabi Ibrahim sewaktu dilemparkan kedalam api, tdk ada seekor hewan juga kecuali memadamkan api dari beliau kecuali Cicak. Reptil ini malah meniupkan api kepada beliau, hingga Rasulullah memerintahkan untuk membunuhnya” (HR: Ahmad dan An-Nasa’i)
Hukum Makan Dagingnya
Para ulama berselisih pendapat terhadap hukum memakan hewan-hewan tersebut yg terbagi di dalam 2 pendapat, yaitu:
Pertama: Pantangan dan perintah membunuh tersebut membuktikan pantangan memakannya.
Dikarenakan dengan perintah membunuhnya-padahal beliau melarang membunuh hewan yg halal tanpa manfaat untuk dimakan-menunjukkan pengharamannya. Dapat difahami bahwa semua yg dibolehkan membunuhnya tanpa sembelihan syar’i adalah diharamkan mengonsumsinya, sebab bilamana diperbolehkan, tentulah Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membolehkan membunuhnya. Berdasarkan hal ini, diharamkan memakan seluruh hewan yang ada perintah maupun pantangan membunuhnya. Imam Al-Khathabi sewaktu menjelaskan keharaman membunuh Katak (Kodok) menyatakan: “Pada hadits ini ada penunjukkan pengharaman makan Katak serta ia tidak masuk di dalam binatang air yg dihalalkan. Seluruh hewan yg tidak boleh dibunuh, alasannya hal ini karena salah satu dari dua hal yaitu kesucian dalam dirinya, misalnya Manusia. Yg kedua hal ini karena pengharaman dagingnya seperti burung Hud-Hud, Shurad, dan sejenisnya. Apabila Katak tidak diharamkan dengan alasan pertama, maka tentu larangan itu balik ke sebab yang lain. Rasulullah melarang menyembelih hewan kecuali untuk dimakan”. (lihat kitab Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Daud).
Di antara ulama saat ini yang menguatkankan pendapat ini adalah Syeikh Abdullah bin Abdurahman Ali Basam di dalam kitab Taudhih Al-Ahkaam Syarah Bulugh Al-Maraam, beliau menyatakan: “Diantara peraturan serta kaidah mengenal hewan dan burung yg haram dimakan dagingnya adalah perintah syariat untuk membunuhnya.”
Kedua: Perintah membunuh hewan maupun pantangan membunuhnya tidak mesti membuktikan pengharamannya.
Kemungkinan Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya hal ini karena hewan itu menyerang serta mengganggu orang. Sebaliknya, beliau melarang membunuhnya karena hewan ini tidak mengganggu orang. Di antara ulama yg menguatkan pendapat ini adalah Syeikh Shalih Al-Fauzan. Beliau menyatakan: “Yg kuat menurut saya adalah pendapat ini, karena pada asalnya penghalalan serta pengharaman hanya ada bila ada dalil yg memindahkan dari hukum asal. Oleh sebab itu, yg tidak ada dalil shahih (yang memindahkan hukum tersebut), hukumnya ialah kehalalan jenis hewan ini (boleh dimakan). Sedangkan pendalilan terhadap keharaman model hewan hal ini karena perintah membunuhnya, tidak membuktikan pengharaman. Wallahu A’lam.”
Kesimpulan
Akan tetapi butuh dipahami bahwa di antara hewan-hewan yg disebutkan tadi, ada yg diharamkan dengan sebab lain. Seperti binatang buas bertaring dan burung berkuku mencengkram seperti Srigala, Rajawali, Gagak, sehinga tidak dijadikan pertimbangan penghalalannya. Demikianlah pendapat para ulama sekitar persoalan ini, mudah-mudahan sanggup meningkatkan wawasan serta ilmu kita.
(Sumber Rujukan: kitab Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Daud, Info Halal, Mukhtasar Sahih Muslim, Taudhih Al-Ahkaam Syarah Bulugh Al-Maraam)
ID Pengirim Abu Abbas melalui email
Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 , – Bolehkah makan daging Katak? Ataupun menyantap daging Ular? Walaupun barang kali terasa lezat dilidah, jangan lantas menyantapnya. Teliti dulu, boleh maupun tidak dikonsumsi!. Dalam Islam, ada binatang yg diperintahkan serta diharamkan dibunuh. Lalu perintah itu berkaitan dengan kebolehan menyantap dagingnya.
Yang Dilarang dan Diperintahkan Dibunuh
Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Ada segenap jenis binatang yg diharamkan di dalam Islam untuk dibunuh, misalnya semut, lebah, burung Pelatuk (Hud-Hud), burung Shurad dan Katak. Sebagaimana di dalam hadits dari Ibnu Abbas beliau berkata, yg artinya: “Sebenarnya Nabi melarang membunuh empat hewan yaitu semut, lebah, burung Hud-Hud serta burung Shurad“ (HR: Ahmad dengan sanad yang shahih)
Dan Dari Abdurrahman bin Utsman bahwasanya seorang tabib berdiskusi kepada Nabi mengenai katak yg dijadikan obat, lalu beliau melarang membunuhnya. (HR: Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)
Demikian juga ada beberapa hewan yang diperintahkan dibunuh
Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 ,Demikian juga ada sedikit hewan yg diperintahkan dibunuh seperti Tikus, Ular, Kala jengking, Srigala, Rajawali, Gagak dan Cicak, selayak ada di dalam hadits, yg artinya: “Dari A’isyah beliau berkata, Rasululloh bersabda; Lima dari binatang keseluruhan jelek serta merusak dibunuh di luar tanah haram (tanah suci) serta di tanah suci, yaitu Gagak, Rajawali ,Kalajengking, Tikus, dan Srigala” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Sebenarnya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yg maksudnya: “Lima binatang jelek serta merusak, bisa dibunuh diluar tanah haram (tanah suci) serta di tanah suci, yaitu Ular, Gagak yg ada warna putih di perut atau punggung, Tikus, Srigala, dan Rajawali” (HR: Muslim)
Dari Ummu Syariek bahwa Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membunuh Cicak. (HR: Al-Bukhari)
Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Dari A’isyah beliau berkata: “Sesungguhnya Rasululloh menceritakan kepada kami bahwa Nabi Ibrahim sewaktu dilemparkan kedalam api, tdk ada seekor hewan juga kecuali memadamkan api dari beliau kecuali Cicak. Reptil ini malah meniupkan api kepada beliau, hingga Rasulullah memerintahkan untuk membunuhnya” (HR: Ahmad dan An-Nasa’i)
Hukum Makan Dagingnya
Para ulama berselisih pendapat terhadap hukum memakan hewan-hewan tersebut yg terbagi di dalam 2 pendapat, yaitu:
Pertama: Pantangan dan perintah membunuh tersebut membuktikan pantangan memakannya.
Dikarenakan dengan perintah membunuhnya-padahal beliau melarang membunuh hewan yg halal tanpa manfaat untuk dimakan-menunjukkan pengharamannya. Dapat difahami bahwa semua yg dibolehkan membunuhnya tanpa sembelihan syar’i adalah diharamkan mengonsumsinya, sebab bilamana diperbolehkan, tentulah Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membolehkan membunuhnya. Berdasarkan hal ini, diharamkan memakan seluruh hewan yang ada perintah maupun pantangan membunuhnya. Imam Al-Khathabi sewaktu menjelaskan keharaman membunuh Katak (Kodok) menyatakan: “Pada hadits ini ada penunjukkan pengharaman makan Katak serta ia tidak masuk di dalam binatang air yg dihalalkan. Seluruh hewan yg tidak boleh dibunuh, alasannya hal ini karena salah satu dari dua hal yaitu kesucian dalam dirinya, misalnya Manusia. Yg kedua hal ini karena pengharaman dagingnya seperti burung Hud-Hud, Shurad, dan sejenisnya. Apabila Katak tidak diharamkan dengan alasan pertama, maka tentu larangan itu balik ke sebab yang lain. Rasulullah melarang menyembelih hewan kecuali untuk dimakan”. (lihat kitab Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Daud).
Di antara ulama saat ini yang menguatkankan pendapat ini adalah Syeikh Abdullah bin Abdurahman Ali Basam di dalam kitab Taudhih Al-Ahkaam Syarah Bulugh Al-Maraam, beliau menyatakan: “Diantara peraturan serta kaidah mengenal hewan dan burung yg haram dimakan dagingnya adalah perintah syariat untuk membunuhnya.”
Kedua: Perintah membunuh hewan maupun pantangan membunuhnya tidak mesti membuktikan pengharamannya.
Kemungkinan Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya hal ini karena hewan itu menyerang serta mengganggu orang. Sebaliknya, beliau melarang membunuhnya karena hewan ini tidak mengganggu orang. Di antara ulama yg menguatkan pendapat ini adalah Syeikh Shalih Al-Fauzan. Beliau menyatakan: “Yg kuat menurut saya adalah pendapat ini, karena pada asalnya penghalalan serta pengharaman hanya ada bila ada dalil yg memindahkan dari hukum asal. Oleh sebab itu, yg tidak ada dalil shahih (yang memindahkan hukum tersebut), hukumnya ialah kehalalan jenis hewan ini (boleh dimakan). Sedangkan pendalilan terhadap keharaman model hewan hal ini karena perintah membunuhnya, tidak membuktikan pengharaman. Wallahu A’lam.”
Kesimpulan
Akan tetapi butuh dipahami bahwa di antara hewan-hewan yg disebutkan tadi, ada yg diharamkan dengan sebab lain. Seperti binatang buas bertaring dan burung berkuku mencengkram seperti Srigala, Rajawali, Gagak, sehinga tidak dijadikan pertimbangan penghalalannya. Demikianlah pendapat para ulama sekitar persoalan ini, mudah-mudahan sanggup meningkatkan wawasan serta ilmu kita.
(Sumber Rujukan: kitab Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Daud, Info Halal, Mukhtasar Sahih Muslim, Taudhih Al-Ahkaam Syarah Bulugh Al-Maraam)
ID Pengirim Abu Abbas melalui email