Jual Beli Saham dan Obligasi
Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 , Bukan perkara yg diragukan lagi bahwa, jual beli saham lalu obligasi banyak sekali timbul dalam praktek muamalah manusia hari ini, terlebih-lebih yaitu amalan yg banyak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan bisnis. Karena itu maka kita akan bawakan dalam bahasan kita mulai dari definisi keduanya, perbedaan saham lalu obligasi dan hukum jual beli keduanya.
Saham adalah bagian dari modal pokok perusahaan, baik perusahaan perdagangan, property, ataupun perusahaan-perusahaan industri, Saham tersebut bisa berasal dari pemilik perusahaan ataupun kubu lain yg mengadakan perjanjian kerjasama. Tiap saham adalah komponen modal yg mempunyai nilai sama (sesuai dengan nilainya, pent).
Obligasi
Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Obligasi ialah Surat perjanjian (pengakuan hutang) dari bank, perusahaan lalu sejenisnya kepada pemegangnya dengan masa pelunasan tertentu pula, pada dasarnya sesuai dengan bunga yg ditetapkan dalam akad peminjaman antara perusahaan ,lembaga pemerintahan, ataupun perorangan. Terkadang suatu perusahaan menginginkan sejumlah harta (pinjaman) untuk perluasan usahanya, yg dapat dilunasi dalam masa yg panjang, sedangkan tdk ada yg dapat memberikan pinjamaan, maka hasilnya perusahaan itu menawarkan obligasi sejumlah yg diperlukan kepada publik untuk membelinya, dengan memberikan bunga tertentu dalam satu tahun. Pemilik obligasi memutuskan bunga tersebut sampai masa tertentu (jatuh tempo), lalu dikembalikan hartanya kepadanya, dan terus belaku kebiasaan muamalah dengan obligasi ini, lalu dibuat sebagai ajang jual beli antara individu, layaknya barang-barang dagangan, jadi pembawa obligasi menjualnya kepada yang lain, lalu dijualnya lagi kepada yang lain, begitu seterusnya.
Perbedaan Saham dan Obligasi
Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 ,Saham menggambarkan sebagian dari modal pokok suatu perusahaan. Pemilik saham dipandang sebagai pemilik sejumlah asset dari perusahaan sesuai dengan kadar saham yg dia miliki. Adapun obligasi dipandang sebagai hutang perusahaan, lalu perusahaan berhutang kepada pemilik obligasi tersebut.
Obligasi memiliki masa jatuh tempo untuk pelunsan hutang, adapun saham tdk memiliki kecuali sewaktu perusahaan itu dinyatakan dilikuidasi.
Penghasilan ataupun kerugian pemilik saham tergantung melalui prestasi perusahaan tersebut, tdk ada batas spesifik bagi keuntungan perusahaan, kadang-kadang untung dengan keuntungan yg besar, lalu terkadang rugi dengan kerugian yg besar. Pemilik saham sama-sama memutuskan bagian dalam untung ataupun ruginya perusahaan. Terkadang mereka mendapatkan keuntungan yg besar ketika perusahaan mendapatkan laba yg besar. Serta kadang-kadang pula mereka rugi ketika perusahaan itu jatuh. Maing-masing mereka menanggung bagian untung atau rugi.
pemilik obligasi dia memiliki bunga tetap yang dijamin ketika peminjaman
Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Adapun pemilik obligasi dia memiliki bunga tetap yg diyakinkan ketika peminjaman, yang dapat dilihat dari surat obligasinya, bunga tersebut tdk bertambah lalu tidak berkurang. serta tudak menggambarkan adanya kerugian. Jika mereka misalnya meminjamkan (membeli obligasi) seharga 3 Junaih (ukuran mata uang mesir) bagi tiap 100 junaih. Kemudian perusahaan itu untung 10 junaih bagi setiap 100 junaih, jadi mereka tdk akan mendapatkan lebih dari bunga yg sudah ditetapkan baginya. Sedangkan untuk pemilik saham mereka akan mendapatkan 10 junaih dari setiap 100 junaih. Serta begitupun sebaliknya jika perusahaan itu jatuh lalu rugi maka para pemilik obligasi akan tetap mendapatkan bunga yg sudah ditetapkan baginya, disaat para pemikik saham tdk mendapatkan sedikitpun kuntungan justru mereka menanggung beban kerugian.
Waktu perusahaan dilikuidasi, maka kedudukan tertinggi ada dalam pemegang obligasi hal ini karena dia merepresentasikan hutang perusahaan. Pemegang saham tdk memiliki hak atas harta perusahaan kecuali sesudah dilakukan semua hutang perusahaan. Bagi pemegang obligasi berhak untuk menuntut pengumuman kerugian perusahaan semasa perusahaan itu tdk bisa menunaikan kewajibannya (pailit).
Hukum Jual Beli Saham ada dua macam:
Saham kepada perusahaan yg haram ataupun dari pemasukannya haram seperti dari bank-bank yg bermuamalah dengan riba ataupun perusahaan-perusahaan judi ataupun tempat-tempat keji, maka jual beli saham ini yaitu haram, hal ini karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala jika mengharamkan sesuatu, mengharamkan pula harganya, disamping itu dengan memilih sahamnya bertanda dia telah melancarkan kerjasama dalam perbuatan dosa, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yg artinya: “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa lalu permusuhan” (QS: Al Maidah: 2)
Saham pada perusahaan yg mubah semacam perusahaan-perusahaan dagang yg mubah ataupun perusahaan industri yg mubah, maka yg seperti ini dibolehkan menanam saham padanya, berpartisipasi dengannya beserta jual beli sahamnya, jika memang perusahaan itu telah diketahui lalu dikenal beserta tidak ada penipuan lalu ketidaktentuan yg berlebihan padanya, hal ini karena saham itu adalah sebagian dari modal yg akan balik kepada pemodalnya dengan keuntungan dari hasil perniagaan ataupun perindustrian, maka saham seperti ini yaitu halal tanpa ada keraguan padanya.
Hukum Jual Beli Obligasi
Telah jelas dari keterangan yg lalu bahwasanya obligasi hakekatnya adalah peminjaman dengan membuahkan penghasilan ataupun bunga, hal ini karena obligasi ialah hutang perusahaan kepada pemilik obligasi yg berhak seperti perjanjian untuk mendapatkan hasil tertentu dari pinjaman itu secara tahunan baik perusahaan itu untung ataupun rugi, maka dengan demikian ia masuk dalam lingkup transaksi riba, oleh sebab itu terbitnya obligasi sejak awalnya yaitu perbuatan yg tdk sesuai dengan syari’at, maka jual belinya tidak bisa secara syari’at lalu bagi pemilik obligasi ini tdk bisa menjualnya.
Tapi teknik apabila kalau obligasi itu berbentuk hutang yg pantas dengan syari’at (tidak berbunga-pent) apakah bisa menjualnya?
Ini masuk dalam pembahasan memasarkan hutang lalu itu dibolehkan jika menjualya kepada orang yg berhutang dengan syarat disyaratkan menerima gantinya di majlis (jual-beli) itu, dengan dasar hadits Ibnu Umar: Dulu saya memasarkan Unta di Baqi’ dengan uang dinar (uang dari emas), lalu kami memutuskan gantinya berupa dirham (uang dari perak), lalu aku bertanya kepada Rasululloh shallallahu’alaihi wa sallam maka beliau menjawab, yg artinya: “Tidak mengapa jika kalian berpisah dalam keadaan tidak ada sesuatu diantara keduanya” (HR: Abu Dawud, Nailul Authar 5/157)
Adapun jika dijual kepada selain yg berhutang, maka pendapat yg kuat juga dibolehkan jika dijual dengan selain uang seperti beras, gandum ataupun mobil. Adapun apabila dijual dengan uang maka tidak sah hal ini karena hakekatnya adalah menjual uang secara kontan dengan uang yg kredit padahal syarat sahnya penjualan seperti itu adalah harus saling menerima (taqabuth) uang pada satu majlis jika jenis uangnya ataupun mata uangnya berbeda lalu jika satu mata uang maka ditambah syarat yang lain yaitu disyaratkan sama nilainya, maka obligasi itu tidak boleh dijual dengan harga yg lebih rendah, jika dengan harga yg berbeda maka terjatuh dalam riba fadl dan nasi’ah.
(Sumber Rujukan: Ar Riba Wal Mu’amalat Al Mashrafiyah, Karya Syaikh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al Mutrak, hal 369-375)
Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 , Bukan perkara yg diragukan lagi bahwa, jual beli saham lalu obligasi banyak sekali timbul dalam praktek muamalah manusia hari ini, terlebih-lebih yaitu amalan yg banyak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan bisnis. Karena itu maka kita akan bawakan dalam bahasan kita mulai dari definisi keduanya, perbedaan saham lalu obligasi dan hukum jual beli keduanya.
Saham adalah bagian dari modal pokok perusahaan, baik perusahaan perdagangan, property, ataupun perusahaan-perusahaan industri, Saham tersebut bisa berasal dari pemilik perusahaan ataupun kubu lain yg mengadakan perjanjian kerjasama. Tiap saham adalah komponen modal yg mempunyai nilai sama (sesuai dengan nilainya, pent).
Obligasi
Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Obligasi ialah Surat perjanjian (pengakuan hutang) dari bank, perusahaan lalu sejenisnya kepada pemegangnya dengan masa pelunasan tertentu pula, pada dasarnya sesuai dengan bunga yg ditetapkan dalam akad peminjaman antara perusahaan ,lembaga pemerintahan, ataupun perorangan. Terkadang suatu perusahaan menginginkan sejumlah harta (pinjaman) untuk perluasan usahanya, yg dapat dilunasi dalam masa yg panjang, sedangkan tdk ada yg dapat memberikan pinjamaan, maka hasilnya perusahaan itu menawarkan obligasi sejumlah yg diperlukan kepada publik untuk membelinya, dengan memberikan bunga tertentu dalam satu tahun. Pemilik obligasi memutuskan bunga tersebut sampai masa tertentu (jatuh tempo), lalu dikembalikan hartanya kepadanya, dan terus belaku kebiasaan muamalah dengan obligasi ini, lalu dibuat sebagai ajang jual beli antara individu, layaknya barang-barang dagangan, jadi pembawa obligasi menjualnya kepada yang lain, lalu dijualnya lagi kepada yang lain, begitu seterusnya.
Perbedaan Saham dan Obligasi
Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 ,Saham menggambarkan sebagian dari modal pokok suatu perusahaan. Pemilik saham dipandang sebagai pemilik sejumlah asset dari perusahaan sesuai dengan kadar saham yg dia miliki. Adapun obligasi dipandang sebagai hutang perusahaan, lalu perusahaan berhutang kepada pemilik obligasi tersebut.
Obligasi memiliki masa jatuh tempo untuk pelunsan hutang, adapun saham tdk memiliki kecuali sewaktu perusahaan itu dinyatakan dilikuidasi.
Penghasilan ataupun kerugian pemilik saham tergantung melalui prestasi perusahaan tersebut, tdk ada batas spesifik bagi keuntungan perusahaan, kadang-kadang untung dengan keuntungan yg besar, lalu terkadang rugi dengan kerugian yg besar. Pemilik saham sama-sama memutuskan bagian dalam untung ataupun ruginya perusahaan. Terkadang mereka mendapatkan keuntungan yg besar ketika perusahaan mendapatkan laba yg besar. Serta kadang-kadang pula mereka rugi ketika perusahaan itu jatuh. Maing-masing mereka menanggung bagian untung atau rugi.
pemilik obligasi dia memiliki bunga tetap yang dijamin ketika peminjaman
Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Adapun pemilik obligasi dia memiliki bunga tetap yg diyakinkan ketika peminjaman, yang dapat dilihat dari surat obligasinya, bunga tersebut tdk bertambah lalu tidak berkurang. serta tudak menggambarkan adanya kerugian. Jika mereka misalnya meminjamkan (membeli obligasi) seharga 3 Junaih (ukuran mata uang mesir) bagi tiap 100 junaih. Kemudian perusahaan itu untung 10 junaih bagi setiap 100 junaih, jadi mereka tdk akan mendapatkan lebih dari bunga yg sudah ditetapkan baginya. Sedangkan untuk pemilik saham mereka akan mendapatkan 10 junaih dari setiap 100 junaih. Serta begitupun sebaliknya jika perusahaan itu jatuh lalu rugi maka para pemilik obligasi akan tetap mendapatkan bunga yg sudah ditetapkan baginya, disaat para pemikik saham tdk mendapatkan sedikitpun kuntungan justru mereka menanggung beban kerugian.
Waktu perusahaan dilikuidasi, maka kedudukan tertinggi ada dalam pemegang obligasi hal ini karena dia merepresentasikan hutang perusahaan. Pemegang saham tdk memiliki hak atas harta perusahaan kecuali sesudah dilakukan semua hutang perusahaan. Bagi pemegang obligasi berhak untuk menuntut pengumuman kerugian perusahaan semasa perusahaan itu tdk bisa menunaikan kewajibannya (pailit).
Hukum Jual Beli Saham ada dua macam:
Saham kepada perusahaan yg haram ataupun dari pemasukannya haram seperti dari bank-bank yg bermuamalah dengan riba ataupun perusahaan-perusahaan judi ataupun tempat-tempat keji, maka jual beli saham ini yaitu haram, hal ini karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala jika mengharamkan sesuatu, mengharamkan pula harganya, disamping itu dengan memilih sahamnya bertanda dia telah melancarkan kerjasama dalam perbuatan dosa, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yg artinya: “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa lalu permusuhan” (QS: Al Maidah: 2)
Saham pada perusahaan yg mubah semacam perusahaan-perusahaan dagang yg mubah ataupun perusahaan industri yg mubah, maka yg seperti ini dibolehkan menanam saham padanya, berpartisipasi dengannya beserta jual beli sahamnya, jika memang perusahaan itu telah diketahui lalu dikenal beserta tidak ada penipuan lalu ketidaktentuan yg berlebihan padanya, hal ini karena saham itu adalah sebagian dari modal yg akan balik kepada pemodalnya dengan keuntungan dari hasil perniagaan ataupun perindustrian, maka saham seperti ini yaitu halal tanpa ada keraguan padanya.
Hukum Jual Beli Obligasi
Telah jelas dari keterangan yg lalu bahwasanya obligasi hakekatnya adalah peminjaman dengan membuahkan penghasilan ataupun bunga, hal ini karena obligasi ialah hutang perusahaan kepada pemilik obligasi yg berhak seperti perjanjian untuk mendapatkan hasil tertentu dari pinjaman itu secara tahunan baik perusahaan itu untung ataupun rugi, maka dengan demikian ia masuk dalam lingkup transaksi riba, oleh sebab itu terbitnya obligasi sejak awalnya yaitu perbuatan yg tdk sesuai dengan syari’at, maka jual belinya tidak bisa secara syari’at lalu bagi pemilik obligasi ini tdk bisa menjualnya.
Tapi teknik apabila kalau obligasi itu berbentuk hutang yg pantas dengan syari’at (tidak berbunga-pent) apakah bisa menjualnya?
Ini masuk dalam pembahasan memasarkan hutang lalu itu dibolehkan jika menjualya kepada orang yg berhutang dengan syarat disyaratkan menerima gantinya di majlis (jual-beli) itu, dengan dasar hadits Ibnu Umar: Dulu saya memasarkan Unta di Baqi’ dengan uang dinar (uang dari emas), lalu kami memutuskan gantinya berupa dirham (uang dari perak), lalu aku bertanya kepada Rasululloh shallallahu’alaihi wa sallam maka beliau menjawab, yg artinya: “Tidak mengapa jika kalian berpisah dalam keadaan tidak ada sesuatu diantara keduanya” (HR: Abu Dawud, Nailul Authar 5/157)
Adapun jika dijual kepada selain yg berhutang, maka pendapat yg kuat juga dibolehkan jika dijual dengan selain uang seperti beras, gandum ataupun mobil. Adapun apabila dijual dengan uang maka tidak sah hal ini karena hakekatnya adalah menjual uang secara kontan dengan uang yg kredit padahal syarat sahnya penjualan seperti itu adalah harus saling menerima (taqabuth) uang pada satu majlis jika jenis uangnya ataupun mata uangnya berbeda lalu jika satu mata uang maka ditambah syarat yang lain yaitu disyaratkan sama nilainya, maka obligasi itu tidak boleh dijual dengan harga yg lebih rendah, jika dengan harga yg berbeda maka terjatuh dalam riba fadl dan nasi’ah.
(Sumber Rujukan: Ar Riba Wal Mu’amalat Al Mashrafiyah, Karya Syaikh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al Mutrak, hal 369-375)